Dipecat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
Senin, 31 Mei 2021 | 18:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antikorupsi dan institusi Polri. Permintaan maaf ini disampaikan Stepanus usai dijatuhi hukuman diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran bertemu dan menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial terkait penanganan perkara dugaan korupsi.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin usai menjalani putusan sidang etik yang digelar Dewas KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani proses hukum yang dihadapinya. Selain menghadapi proses sidang pelanggaran etik, Stepanus diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," katanya.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menyatakan, Stepanus telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial terkait proses penanganan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Stepanus bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Syahrial telah ditetapkan KPK sebagai terkait kasus suap ini.
Stepanus bersama Maskur Husain diduga telah bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




