KPK Usut Aset Nurdin Abdullah yang Diduga Dibeli Menggunakan Uang Suap
Kamis, 17 Juni 2021 | 13:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah aset Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Aset-aset tersebut diduga dibeli dari uang suap yang diterima Nurdin Abdullah.
Untuk mengusut hal tersebut, tim penyidik memeriksa Hasmin Badoa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolres Maros, Sulsel, Rabu (16/6/2021) kemarin.
"Muh Hasmin Badoa (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Selain Hasmin Badoa, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa pengusaha Kwan Sakti Rudy Moha. Dalam pemeriksaan yang juga berlangsung di Mapolres Maros kemarin ini, tim penyidik mencecar Kwan Sakti Rudy Moha mengenai aliran uang ke Nurdin Abdullah, yang diduga melalui Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




