BPK Serahkan LHP LKPP 2021 dan IHPS II 2020 kepada DPR
Rabu, 23 Juni 2021 | 10:17 WIBJakarta, Beritasatu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
LHP ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Adapun LKPP Tahun 2020 Unaudited diterima oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2021 untuk dilakukan pemeriksaan, dan laporan hasil pemeriksaannya telah disampaikan secara administratif kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden RI pada tanggal 31 Mei 2021.
"LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat. Pertanggungjawaban tersebut meliputi tujuh komponen laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," kata Agung, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.
Agung menambahkan, pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.
Rincian opini terhadap LKKL/LKBUN adalah sebagai berikut: 2 K/L dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 84 LKKL dan LKBUN dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi oemerintahan, sehingga opininya adalah WTP," lanjut Agung.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Dok. BPK)
IHPS II 2020
Sementara itu, IHPS II ini memuat ringkasan dari 559 LHP, termasuk hasil pemeriksaan atas penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Secara umum, IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 (5%) LHP Keuangan, 254 (45%) LHP Kinerja, dan 277 (50%) LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, di antaranya sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN.
Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja secara serentak, dengan tema yang terdapat dalam kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK, baik terkait dengan program prioritas nasional maupun kejadian luar biasa, yang diselenggarakan oleh lebih dari satu kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Pemeriksaan atas PC-PEN dilaksanakan dalam kerangka risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan dari tujuan ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe. Audit universe adalah keseluruhan keuangan negara dalam arti luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Alokasi anggaran PCPEN pada Pemerintah Pusat, Pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%).
"BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penyusunan regulasi penanganan Covid-19, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN," tandasnya.
Pemeriksaan tematik atas PC-PEN dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan.
BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai, karena: Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 15 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan 2020, BPK telah menyampaikan 596.229 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp269,36 triliun.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 450.797 atau 75,6% rekomendasi sebesar Rp137,38 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Sedangkan, 104.749 atau 17,6% rekomendasi sebesar Rp100,15 triliun telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai dengan rekomendasi.
Lalu, 34.617 atau 5,8% rekomendasi sebesar Rp13,84 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.066 rekomendasi atau 1% sebesar Rp17,99 triliun tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan-alasan yang sah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




