Disangka Terima Suap dari Bank Panin Cs, Eks Pejabat Ditjen Pajak Praperadilankan KPK
Jumat, 16 Juli 2021 | 16:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) Angin Prayitno Aji mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini terkait penetapan dan penahanan Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemkeu.
Dalam kasus tersebut, Angin bersama Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga menerima suap dari sejumlah wajib pajak, seperti Gunung Madu Plantations; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan PT Jhonlin Baratama.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/7/20219), gugatan praperadilan yang diajukan Angin Prayitno Aji didaftarkan pihak kuasa hukum pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.
Dalam petitum permohonannya, Angin meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya secara keseluruhan. Angin meminta PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK menetapkan Angin sebagai tersangka kasus suap penurunan nilai pajak Ditjen Pajak Kemkeu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam rangka penyidikan berdasarkan Surat Perintah penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagai tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," demikian petitum gugatan praperadilan Angin seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/7/20219).
Selain itu, Angin juga meminta PN Jaksel menyatakan penahanan terhadapnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Pihak Angin juga meminta PN Jaksel menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan dalam kasus ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




