KPK Sita SGD 8.000 Saat Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing atau valas saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (12/1/2026) kemarin. Uang disita KPK dalam bentuk dollar Singapura, dengan nilai SGD 8.000
"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp 105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura sama dengan Rp 104.291.280.
Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara tersebut merupakan rangkaian prosesi penyidikan kasus suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel, PT Wanatiara Persada. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Selain menyita uang, KPK juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Dokumen tersebut terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada. Sementara barang bukti elektronik (BBE) yang disita berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara tersebut.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan perusahaan tambang, PT Wanatiara Persada.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), tim penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Saat ini, para tersangka sedang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Kuningan. Nantinya, KPK akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tersangka, para saksi dan penggeledahan-penggeledahan untuk membuat terang kasus ini sebelum dilimpahkan ke jaksa dan pengadilan.
Kasus ini berawal dari OTT KPK terhadap delapan orang pada Jumat dan Sabtu kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan dari PT Wanatiara Persada.
Pada saat OTT, KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar yang terdiri dari:
- uang tunai dalam bentuk Rp 793 juta.
- uang tunai dalam bentuk dolar Singapura 165.000 atau setara dengan Rp 2,16 miliar.
- logam mulia seberat 1,3 kilogram atau setara Rp 3,42 miliar.
Kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian atau pengurangan jumlah pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023.
Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar sekitar Rp 75 miliar, tetapi nilai tersebut diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




