ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Geledah 2 Direktorat DJP Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:54 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di dua direktorat pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Selasa (13/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dua direktorat yang digeledah, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

ADVERTISEMENT

“Penggeledahan dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, Budi juga membenarkan tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor DJP Kemenkeu di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan dalam perkara tersebut.

“Dikonfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, yakni 8.000 dolar Singapura.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  1. Dwi Budi selaku kepala KPP Madya Jakarta Utara,
  2. Agus Syaifudin (AGS) selaku kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut,
  3. Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakut,
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan
  5. Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2026.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap delapan orang pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, uang tunai SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.

KPK mengungkap, praktik suap tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 59 miliar. Kerugian muncul akibat pengurangan nilai PBB tahun 2023 yang semula ditetapkan sekitar Rp 75 miliar, tetapi kemudian diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar.

Penyidik KPK memastikan akan terus melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan lanjutan, guna membuat terang perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon