Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Geledah 2 Direktorat DJP Kemenkeu
Selasa, 13 Januari 2026 | 17:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada.
Kali ini, penggeledahan dilakukan di dua direktorat pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dua direktorat yang digeledah, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Penggeledahan dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, Budi juga membenarkan tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor DJP Kemenkeu di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan dalam perkara tersebut.
“Dikonfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, yakni 8.000 dolar Singapura.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Dwi Budi selaku kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakut,
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan
- Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap delapan orang pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, uang tunai SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.
KPK mengungkap, praktik suap tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 59 miliar. Kerugian muncul akibat pengurangan nilai PBB tahun 2023 yang semula ditetapkan sekitar Rp 75 miliar, tetapi kemudian diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar.
Penyidik KPK memastikan akan terus melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan lanjutan, guna membuat terang perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




