Kuasa Hukum Berharap Eks Mensos Juliari Dituntut secara Adil
Rabu, 28 Juli 2021 | 11:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan yang adil terhadap kliennya. Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut kepada Juliari yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, pada Rabu (28/7/2021).
"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Maqdir mengeklaim, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Uang Rp 14,7 miliar itu disebut Jaksa diterima Juliari melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran. Namun, katanya, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Seretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.
"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," tegas Maqdir.
Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati selaku pihak vendor mengeklaim tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara.
"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.
Terlebih, kata Maqdir, para saksi tersebut menyebut tidak pernah bertemu secara langsung dengan Juliari yang saat itu menjabat sebagai Mensos. Terkecuali Harry Van Sidabukke yang mengaku pernah secara kebetulan bertemu dengan Juliari Batubara yang saat itu meninjau gudang. Untuk itu, Maqdir mengeklaim, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Mensos.
Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya diungkapkan Matheus Joko. Menurut Maqdir, Matheus Joko sengaja berbohong untuk menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos. Maqdir menduga, Matheus Joko yang mengajukan diri sebagai justice collaboratore hanya ingin mendapat keringanan hukuman.
"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Mensos Juliari P. Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Uang suap yang diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, seperti PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta sejumlah vendor lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




