Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Juliari Tak Sesuai Fakta Sidang
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyesalkan tuntutan hukuman 11 tahun pidana penjara yang dibacakan jaksa penuntut KPK terhadap kliennya. Maqdir menilai, tuntutan tersebut sangat berat dan tidak sesuai fakta persidangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat kliennya.
"Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti 32 (Rp 32 miliar). Itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang," kata Maqdir, Rabu (28/7/2021).
Maqdir menyebut, jaksa KPK melebih-lebihkan dalam menyusun amar tuntutan terhadap kliennya. Maqdir menganggap, saksi dari PT Pangan Digdaya tidak pernah dihadirkan ke persidangan, tetapi justru dibacakan dalam nota tuntutan.
"Jadi ini terlalu banyak yang kita sesalkan," kata Maqdir.
Untuk itu, kata Maqdir, Juliari secara pribadi maupun tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda persidangan selanjutnya. Dalam pleidoi tersebut, kubu Juliari akan menguraikan fakta persidangan.
"Pasti terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan, kalau behubungan fakta yang berhubungan dengan uang apalagi misal tiga orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari (Juliari) mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada empat orang yang mengatakan tidak ada uang. Kemudian ada dua orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic saja kan nggak mungkin," papar Maqdir.
Maqdir memastikan, keterangan Juliari Batubara konsisten dalam proses persidangan. Hal ini sudah dijelaskan Juliari sejak menjadi saksi untuk Ardian Iskandar Maddanatja dan juga Harry Van Sidabukke, yang merupakan terpidana pemberi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
"Keterangan Pak Ari itu konsisten dalam semua persidangan. Dia sebagai saksi perkara Harry dan Ardian, dalam perkara Joko dan Adi juga sama, dalam perkara beliau juga sama. Kalau orang mau bohong mestinya ada perbedaan," kata Maqdir.
Diketahui, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Jaksa meyakini Juliari terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Tak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Apabila Juliari tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Juliari dihukum pidana badan selama dua tahun.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menyusun amar tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak hanya itu, jaksa menilai, keterangan Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut dilakukan Juliari saat kondisi darurat pandemi.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Juliari belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Mensos Juliari P Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Uang suap yang diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, seperti PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta sejumlah vendor lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




