ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap, Golkar Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 25 September 2021 | 16:20 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye dan diborgol dalam kawalan petugas di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye dan diborgol dalam kawalan petugas di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam menghadapi kasus hukum yang menimpa Azis Syamsuddin. Saat ini, Azis telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.

Dengan asas praduga tak bersalah ini, kata Adies, Azis dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Adies, di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Namun, dia berharap proses hukum tersebut tetap menjunjung nilai keadilan dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adies.

Selain itu, Adies mengatakan, Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Azis Syamsuddin jika yang bersangkutan memintanya. Bantuan hukum ini berlaku sama untuk semua kader Partai Golkar yang menghadapi persoalan hukum dalam berbagai kasus.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ungkap dia.

Adies mengatakan, DPP Golkar juga akan tetap mengkawal proses hukum kadernya meskipun yang bersangkutan tidak meminta bantuan hukum dari Golkar.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," kata Adies.

Diketahui, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.

Suap itu diberikan Azis bersama-sama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado kepada Stepanus, melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Tujuan pemberian suap ini agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon