ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Tata Negara: Jokowi Pastikan Riset Berlandaskan Pancasila

Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:23 WIB
MS
WM
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WM
Joko Widodo.
Joko Widodo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono berpendapat, penetapan dan pelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memedomani hukum yang berlaku. Semua pihak harus menghormati kebijakan hukum Presiden Jokowi memastikan riset Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Bayu, keputusan Presiden Jokowi itu sesuai dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Presiden 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Keberadaan Keputusan Presiden 45/2021 tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah mendasarkan kepada syarat sahnya suatu keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat pemerintahan," ujar Bayu dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Dia menjelaskan, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Pasal 9 menyebutkan setiap keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Mengenai peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan; dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Kata Bayu, Keppres tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu keputusan berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Ada sejumlah alasannya.

Pertama, dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personil-personil yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sisnas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres.

Kedua, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN.

Kata Bayu, perlu dipahami bahwa sebagai norma hukum yang sifatnya umum, maka Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN berlakunya tidak terkait dengan figur atau individu tertentu yang ada saat ini.

Hal ini karena ketentuan dalam Pasal 7 Perpres BRIN tidak hanya berlaku untuk masa sekarang namun berlaku terus menerus ke depannya.

"Artinya siapapun figur/individu yang 10 atau 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP maka secara ex officio, karena jabatan, dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN. Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN," urainya.

Lebih lanjut, dia menilai kebijakan presiden terkait ketua dewan pengarah BRIN merupakan kebijakan hukum terbuka yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan. Dan hal ini dapat dibenarkan.

Kebijakan Presiden ini tidak lepas dari cara Presiden menafsirkan ketentuan Pasal 5 UU Sisnas Iptek yang menyatakan 'Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila.'

"Dengan demikian pilihan kebijakan presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk ketua dewan pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila, merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum," bebernya.

"Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BRIN Ciptakan Tanggul Canggih Hemat Lahan dan Hasilkan Listrik

BRIN Ciptakan Tanggul Canggih Hemat Lahan dan Hasilkan Listrik

OTOTEKNO
Mobil Arsinum BRIN Ubah Air Banjir Jadi Air Minum di Sumatera

Mobil Arsinum BRIN Ubah Air Banjir Jadi Air Minum di Sumatera

MULTIMEDIA
Melly Goeslaw Dorong BRIN Perkuat Riset dan Infrastruktur Teknologi

Melly Goeslaw Dorong BRIN Perkuat Riset dan Infrastruktur Teknologi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon