ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mayoritas Publik Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Senin, 10 Januari 2022 | 19:20 WIB
HS
WM
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: WM
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual melakukan aksi di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jakarta, 8 Desember 2015.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual melakukan aksi di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jakarta, 8 Desember 2015. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta, Beritasatu.com - Imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan mendapat dukungan mayoritas publik. Hal ini terungkap dalam survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk "Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional" yang dirilis Senin (10/1/2022).

Dalam presentasi hasil surveinya, Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, memaparkan bahwa di antara yang tahu RUU TPKS, mayoritas (65%) setuju dengan permintaan presiden Jokowi agar RUU tersebut segera disahkan. Yang tidak setuju sebanyak 21%, sementara 14% tidak punya sikap.

Survei ini dilakukan melalui telepon dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon, sebesar 72% dari populasi nasional.

"Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022," kata Saidiman Ahmad.

ADVERTISEMENT

Menurutnya dukungan pengesahan RUU ini konsisten dengan penilaian positif yang merata dari setiap lapisan demografi dan wilayah.

"Ini modal yang penting bagi DPR dan Pemerintah untuk dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi UU," tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat, Korban Usia 4-25 Tahun

Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat, Korban Usia 4-25 Tahun

NASIONAL
Kemenag Jamin Korban Kekerasan Seksual Ponpes Tak Putus Sekolah

Kemenag Jamin Korban Kekerasan Seksual Ponpes Tak Putus Sekolah

NASIONAL
UI Bantah Tak Transparan Usut Kasus Pelecehan Seksual Fakultas Hukum

UI Bantah Tak Transparan Usut Kasus Pelecehan Seksual Fakultas Hukum

JAWA BARAT
Unsoed Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sudah Dapat Pendampingan

Unsoed Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sudah Dapat Pendampingan

JAWA TENGAH
Cosplayer Omi Cosu Klarifikasi Soal Tuduhan Rudapaksa Sesama Jenis

Cosplayer Omi Cosu Klarifikasi Soal Tuduhan Rudapaksa Sesama Jenis

LIFESTYLE
4 dari 100 Anak Alami Kekerasan Seksual Nonkontak

4 dari 100 Anak Alami Kekerasan Seksual Nonkontak

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon