Polisi: Uang Korban Binomo dan Quotex Ada Kemungkinan Dikembalikan
Minggu, 13 Maret 2022 | 16:38 WIB
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, terkait penyitaan aset yang dilakukan kepolisian melalui izin dari pengadilan.
"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," ujar Gatot.
Baca Juga: Pemilik Aplikasi Binomo Diduga Berada di Indonesia
Selain itu Gatot mengungkapkan bahwa mekanisme pengembalian uang korban berada di pengadilan.
"Mekanisme pengadilan. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan," kata Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan para korban investasi ilegal, Quotex dan Binomo dapat memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK supaya dapat dihitung nilai kerugian yang diderita. Nantinya, aset pelaku yang disita aparat dapat digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




