Polisi: Uang Korban Binomo dan Quotex Ada Kemungkinan Dikembalikan
Minggu, 13 Maret 2022 | 16:38 WIB
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," Wakil Ketua LPSK, Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Disebutkan, UU 31/2014 Pasal 7A mengatur ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Dalam Pasal 12A ayat (1) huruf J, LPSK memiliki kewenangan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi.
Atas dasar itu, Achmadi mengimbau para korban investasi bodong Quotex dan Binomo segera melapor ke kepolisian untuk memperoleh status hukum. Setelah itu, korban bisa melapor ke LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitas restitusi. Meski demikian, dia mengingatkan korban untuk turut menyediakan bukti dan data pendukung yang cukup.
Baca Juga: Dari 25.000 Member Quotex, Sebesar Ini Keuntungan Doni Salmanan
Achmadi menegaskan, peluang restitusi untuk korban masih terbuka lebar. Hal ini mengingat proses hukum di perkara dugaan investasi bodong Quotex dan Binomo baru berjalan. Namun berhasil atau tidaknya restitusi tergantung keputusan hakim. Dia berharap, penyidik dan penuntut umum turut mencantumkan pengajuan restitusi ke dalam berkas penuntutan.
"Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ungkap Achmadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




