Polri Musnahkan Narkoba Berbagai Jenis dari 14 Tersangka
Jumat, 1 April 2022 | 17:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan berbagai barang bukti narkoba yaitu ganja, sabu-sabu, ekstasi, hingga obat keras.
"Pemusnahan barang bukti narkoba antara lain, sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 butir, dan obat keras sebanyak 1.613.400 butir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan Gatot, barang bukti tersebut didapatkan dari sembilan kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang lokasinya di Jakarta hingga Sumatera Utara.
Baca Juga: 2 Bulan, Polisi Cokok 31 Tersangka Kasus Narkoba
Selain itu, barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari 14 tersangka dengan inisial I alias B, SA alias K, I, YS dan R, R alias T, I, EM, A, K alias T, dan RI, H alias H, J dan DR.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan alat insenerator dengan panas 2.000 derajat Celcius.
"Sehingga, barang bukti ini bisa dimusnahkan dengan cepat dan tidak ada sisa atau pun sesuatu yang bisa disalahgunakan manakala tidak dimusnahkan dengan cara yang benar," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




