ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Korupsi Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR Minta Tidak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag

Rabu, 20 April 2022 | 17:32 WIB
RS
B
Penulis: Rully Satriadi | Editor: B1
Deddy Yevri Sitorus
Deddy Yevri Sitorus (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta agar Kejaksaan Agung  (Kejagung) serius menangani tersangka dugaan korupsi minyak goreng, termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang sudah ditetapkan. Dalam mengusut kasus itu dia meminta Kejagung tidak berhenti hanya di 3 perusahaan dan oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja.

"Tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama," kata Deddy Yevri, Rabu (20/4/2022).

Dia  juga meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan, disinyalir juga melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

"Secara pribadi dan sebagai Anggota Komisi VI DPR, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," kata Deddy.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas, dan konsisten serta tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan," sambung Deddy Yevri.

Baca Juga: Jaksa Agung: Para Tersangka Korupsi Minyak Goreng Sulitkan Rakyat

Pada bagian lain Deddy Yevri mengapresiasi dan mendukung langkah Kejagung menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kejagung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak.

"Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut," ujar Deddy Yevri.

Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu, melanjutkan, dirinya menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.

"Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini," tutur Deddy.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Jaksa Agung Bakal Usut ke Level Menteri

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon