Saran Guru Besar Unpad soal Polemik Penjabat Kepala Daerah
Kamis, 26 Mei 2022 | 21:48 WIB
Keempat, menguatkan politik birokrasi sipil. Dengan begitu, maka akan berimplikasi pada berkurangnya ketergantungan pada simbol-simbol yang mempersepsikan lemahnya politik sipil. Pada akhirnya membuka ruang bagi kebijakan yang mengarah pada pelibatan anggota TNI dan Polri, seperti soal penunjukan penjabat kepala daerah.
Muradi menuturkan polemik terkait pengangkatan perwira TNI aktif menjadi penjabat bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menjadi bagian penting dari tata kelola aturan yang kurang tegas dan ketat. "Baik yang menolak kebijakan tersebut maupun yang mendukung memiliki pijakan dan argumentasi legal-politik yang sama kuat," ucapnya.
Penekanan pentingnya anggota TNI dan Polri untuk tidak menjadi pejabat kepala daerah, karena merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI maupun UU 2/2002 tentang Polri. Dalam UU TNI dan UU Polri pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Baca Juga: Gubernur Enggan Lantik Penjabat Bupati, Ini Respons DPR
"Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 15/PUU-XX/2022, putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022. Meski juga telah ditegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengikat," katanya.
Akan tetapi, Muradi mengatakan koalisi masyarakat sipil secara tegas menolak saat ada perwira TNI dan Polri menjabat kepala daerah. Pemerintah berdalih perwira dari TNI dan Polri tersebut diangkat sebagai penjabat kepala daerah bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya.
"Anggota TNI dan Polri yang bisa jadi penjabat kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya. Selain itu, anggota TNI dan Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah," kata Muradi menyampaikan argumentasi pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




