Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Belum Bisa Bahas RUU LLAJ
Sabtu, 4 Juni 2022 | 13:52 WIB
Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, Aras menyatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai berbagai stakeholder. Dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar, dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum kami himpun semua masukan-masukan, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detil, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum," ungkap Aras.
Sejumlah isu mengemuka dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ, antara lain terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, sistem perpajakan angkutan online preservasi dan lain-lainnya.
Baca Juga: Nasdem Dorong RUU LLAJ Dibahas di Baleg
Kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik.
Selain itu, juga akan dibahas sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




