ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Belum Bisa Bahas RUU LLAJ

Sabtu, 4 Juni 2022 | 13:52 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Gedung MPR, DPR, dan DPD.
Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara resmi ternyata belum bisa dilaksanakan Komisi V DPR.

Pasalnya, surat yang dilayangkan Komisi V DPR masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU LLAJ agar segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

"Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR, supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai," ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP Muh Aras kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Aras mengatakan seharusnya, RUU LLAJ bisa dibahas pada masa sidang ini. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan itu karena belum ada surat dari Baleg.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Tiga Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ Diuji Publik

"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin, pada masa persidangan ini sudah bisa kita bahas, tetapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," tandas dia.

Pembahasan RUU LLAJ, kata Aras, tidak secara otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan untuk masuk Prolegnas 2022. Meski RUU Jalan diketahui telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021.

"Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggung jawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat," jelas Aras.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon