ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Evaluasi Prolegnas Prioritas 2022, Baleg akan Cek RUU LLAJ

Selasa, 21 Juni 2022 | 22:30 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Politikus PPP itu mengatakan, RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebelum disetujui Baleg DPR. Meski RUU Jalan sudah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada pertengahan Desember 2021.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, wacana peralihan surat izin mengemudi (SIM) dari Polri ke Kementerian Perhubungan yang mengemuka dalam pembahasan RUU LLAJ sepenuhnya berada di tangan DPR.

"Kita serahkan ke bapak-bapak di Komisi V, beliau selaku legislator," kata Firman usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub

ADVERTISEMENT

Menurut Firman, dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ, dirinya dalam posisi sebagai pelaksana atas hasil/keputusan yang diambil DPR bersama Pemerintah. Untuk itu, terkait wacana yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal peralihan SIM, Firman menegaskan, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada DPR.

"Saya ini pelaksana di lapangan. SIM itu sampai hari ini, (kami) laksanakan dengan baik. Itu pesan dari bapak di Komisi V dan pimpinan kita (Kapolri)," jelas Firman.

Baca Juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas juga menyinggung wacana SIM C Khusus bagi ekspedisi dan ojek online (ojol). Sejauh ini, pihaknya belum membahasnya secara mendalam. Yang pasti, pembagian SIM untuk jenis kendaraan roda dua tergantung pada ukuran volume mesin.

"Untuk ojol, itu pemberlakuannya sama, jenis motor yang dipakai apa? Jadi bukan karena ojol lantas SIM-nya khusus dan sebagainya. Ini masih menjadi informasi tambahan seputar masukan pembaruan di RUU (LLAJ) yaang baru," kata Firman.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon