Operasi KPUC Dihentikan, Legislator PDIP Pertanyakan Sanksi kepada Perusahaan
Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VI DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi keputusan Kementerian ESDM yang menghentikan operasional tambang PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pascajebolnya tanggul penampung limbah raksasa perusahaan tambang batu bara itu pada 14 Agustus 2022 lalu.
Akan tetapi, di sisi lain Deddy juga menyayangkan keputusan tersebut hanya sebatas penghentian operasional sementara untuk perbaikan tanggul limbah.
"Saya berterima kasih atas respons cepat Bapak Menteri ESDM yang langsung menurunkan tim ke lapangan sehari setelah bencana besar itu. Tetapi kenapa sama sekali tidak ada sanksi maupun evaluasi terhadap kinerja dari perusahaan tambang yang terbukti setiap tahun mengalami tanggul jebol yang menyebabkan bencana lingkungan dahsyat dan sangat merugikan masyarakat?," kata Deddy, Minggu (28/8/2022).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menilai, selama belasan tahun sejak perusahaan tersebut berdiri, telah mengabaikan standar manajemen pengelolaan limbah sebagaimana yang diharuskan oleh regulasi dan kelayakan teknis operasional.
Hal inilah yang menyebabkan kehancuran ekologis Sungai Malinau. Karena sepanjang tahun mencemari, merusak sumber pencaharian masyarakat nelayan dan tambak rakyat, serta menghancurkan pasokan air bersih PDAM.
"Setiap tahun selama enam tahun terakhir tanggulnya jebol dan membunuh ratusan ribu ikan di sungai dan tambak rakyat," ujar Deddy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




