ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Legislator Demokrat Minta KPK Tak Blokir Rekening Gajinya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:37 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang juga anak Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang juga anak Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com – Lasmi Indaryani, anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang juga anak Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memblokir rekening gajinya. Pemblokiran rekening ini sebelumnya dilakukan KPK lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Budhi.

"Jadi ya untuk saya sampaikan di sini, teman-teman media tolong bantu saya. Bahwa kalau memang itu hak saya tolong jangan diblokir," ujar Lasmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Dia mengungkapkan, rekening gajinya sebagai anggota DPR telah diblokir oleh KPK. Padahal, dia mengeklaim rekening tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya. Disampaikan pula, rekening itu telah diblokir KPK selama hampir setahun.

Lasmi juga menyampaikan, rekening yang telah diblokir itu juga menerima tunjangan serta uang reses bagi dirinya sebagai anggota DPR.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, dia juga telah memprotes pemblokiran rekeningnya yang dilakukan KPK. Lasmi pun meminta KPK membuktikan kaitan rekening tersebut dengan kasus Budhi.

"Mereka (KPK) meminta surat dari kami bahwa keterangan bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," ucap Lasmi.

Diketahui, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti menerima suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Atas vonis tersebut, Budhi mengajukan banding.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon