Kembangkan Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Dugaan Suap di BPN Riau
Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan praktik suap pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Penyidikan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
"Melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Hanya saja, untuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan bakal KPK umumkan saat penyidikan sudah cukup.
Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menyampaikan perkembangan penyidikan kali ini ke publik. Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," tutur Ali.
Sebelumnya, Andi Putra divonis lima tahun dan tujuh bulan penjara dalam kasus suap terkait izin HGU sawit.
Vonis terhadap Andi Putra tersebut lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut yang bersangkutan divonis delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




