Aniaya Lansia, Anak, Menantu Hingga Cucu Ditetapkan TersangkaSumber: Balipuspanews.com
KARANGASEM, balipuspanews.com – Anak, menantu, hingga cucu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial SP,78, asal Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangani Satreskrim Polres Karangasem. Menurut informasi, perbuatan ketiga tersangka ini terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu. Waktu itu, korban sampai dirawat di RS atas sejumlah luka lecet hingga lebam yang dialami di sekujur tubuhnya.
Saat ini kasus yang ditangani Unit IV PPA Polres Karangasem ini juga sudah masuk penyidikan. Adapun tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya adalah anak korban berinisial FT, Menantu, IL dan cucu korban, RF.
Aniaya Lansia, Anak, Menantu Hingga Cucu Ditetapkan Tersangka
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
Operasi Sledge Hammer: Cara Trump Lanjutkan Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




