Masuk Catatan Merah Dinkes, SPPG Sukorejo 2 Kota Blitar Diduga Beroperasi Tanpa IPAL Berstandar BGNSumber: Beritabersatu.com
Beritabersatu.com, Blitar – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan, terutama yang berkaitan dengan aspek kesehatan dan lingkungan. Salah satu yang kini menjadi perhatian serius adalah SPPG Sukorejo 2 yang berlokasi di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan berpotensi dikenai sanksi penutupan.
Ancaman tersebut mencuat setelah SPPG Sukorejo 2 diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dipersyaratkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi itu dinilai kian memprihatinkan karena dapur SPPG berada di sekitar aliran sungai yang tercemar limbah, serta berdiri di kawasan aset rel kereta api milik PJKA dengan jarak sekitar enam meter.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap operasional SPPG tersebut.
Masuk Catatan Merah Dinkes, SPPG Sukorejo 2 Kota Blitar Diduga Beroperasi Tanpa IPAL Berstandar BGN
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




