Disparekraf Jakarta Terbitkan Aturan Hiburan Malam Saat RamadanSumber: EraNasional
Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi membatasi aktivitas sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam pengumuman yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta (Disparekraf) Nomor e-0001 Tahun 2026. Aturan ini mengatur jenis usaha yang wajib tutup sementara hingga pembatasan jam operasional demi menjaga suasana kondusif selama bulan puasa.
Kepala Disparekraf Provinsi Jakarta, Andika Permata, menjelaskan bahwa beberapa jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
BACA SELENGKAPNYA
Disparekraf Jakarta Terbitkan Aturan Hiburan Malam Saat Ramadan
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982000
2981579
2982005
2982004
2982002
2982001
2981999
2981998
2981970
2981997
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




