Agung Nugroho Tetapkan Aturan Operasional Usaha Selama RamadanSumber: Halloriau.com
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayah kota harus menghentikan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).
Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026. Dalam kebijakan tersebut, seluruh THM, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, tidak diperkenankan beroperasi sepanjang bulan suci.
Selain tempat hiburan malam, larangan juga mencakup operasional karaoke, biliar, serta kegiatan live music pada malam hari. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Agung Nugroho Tetapkan Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




