Komite Sekolah Tegaskan Penggalangan Dana Sesuai Prosedur, Bukan Alat SekolahSumber: Infokini.news
IKNews, NGANJUK — Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan Komite Sekolah yang dijadikan alat oleh pihak manajemen sekolah untuk memungut sumbangan kepada orang tua siswa, pengurus Komite Sekolah SMK Negeri 1 Bagor memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Poin-Poin Klarifikasi Utama
Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Bagor menyatakan bahwa segala bentuk penggalangan dana yang dilakukan telah melalui mekanisme yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Berikut adalah poin-poin penjelasannya:
Bukan Pungutan, Melainkan Sumbangan:
Komite menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan bersifat sukarela.
BACA SELENGKAPNYA
Komite Sekolah Tegaskan Penggalangan Dana Sesuai Prosedur, Bukan Alat Sekolah
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982001
2981999
2981998
2981970
2981997
2981996
2981933
2981995
2981593
2981994
ARTIKEL TERPOPULER
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




