Transformasi Karier Guru: Mengenal Status PNS, PPPK, dan PPP Paruh WaktuSumber: Jabaronline.com
Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara nasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Aparatur Sipil Negara kini terbagi menjadi beberapa kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kehadiran opsi PPPK Paruh Waktu menjadi solusi alternatif untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum masuk ke formasi penuh.
Sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam penataan ini mengingat peran vital guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perubahan regulasi diharapkan mampu menyelesaikan masalah ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah secara efektif.
Transformasi Karier Guru: Mengenal Status PNS, PPPK, dan PPP Paruh Waktu
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




