Polemik SE Gubernur Jabar Soal Tambang, Pakar Ingatkan Kepastian Hukum IUPSumber: Jabaronline.com
JABARONLINE.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) Gubernur yang meminta penghentian aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang memicu polemik. Meski bertujuan mengatasi kerusakan lingkungan dan masalah sosial, langkah tersebut dinilai berisiko menabrak prinsip kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat pemerintah atas keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu, hingga dampak sosial lainnya. Namun, dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan pemerintahan wajib tunduk pada prinsip legalitas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Secara yuridis, Surat Edaran bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. SE merupakan instrumen administratif internal yang berfungsi memberikan arahan kepada aparatur sipil, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menciptakan norma baru, membatasi hak warga negara, apalagi membatalkan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang.
Polemik SE Gubernur Jabar Soal Tambang, Pakar Ingatkan Kepastian Hukum IUP
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
Operasi Sledge Hammer: Cara Trump Lanjutkan Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




