Satresnarkoba Tanjabtim Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Kurir DitangkapSumber: Jambisatu.id
TANJABTIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Seorang pria berinisial IK (36), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, diamankan polisi saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada pemesan.
Tersangka ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Lorong Mawar, RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP C.M. Sitorus mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tangan tersangka kami menyita satu paket plastik berisi lima klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sitorus.
Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium awal, barang bukti tersebut diketahui memiliki berat bersih 1,53 gram dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Saat penggeledahan berlangsung yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan paket sabu yang disimpan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar Rp150 ribu setiap kali mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.
“Pelaku mengaku hanya bertugas mengantar dan menerima upah setiap kali melakukan pengantaran,” kata AKP Sitorus.
Polisi juga mengungkap bahwa saat penangkapan berlangsung, tersangka datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor.
Namun saat petugas melakukan penggerebekan, rekan tersangka yang menunggu di ujung lorong berhasil melarikan diri.
“Pelaku lain masih dalam pengejaran dan identitas pemasok sudah kami kantongi,” ujarnya.
Saat ini Satres Narkoba Polres Tanjabtim masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.
Polisi juga tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah pesisir Tanjung Jabung Timur.
Akibat perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanjabtim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (*)
Satresnarkoba Tanjabtim Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Kurir Ditangkap
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
Operasi Sledge Hammer: Cara Trump Lanjutkan Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




