14 Tahun Menanti, Perda KTR Jakarta Justru Anti KlimaksSumber: kabarnusa.com
Jakarta – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta menuai kritik dari pegiat perlindungan konsumen. Regulasi yang diharapkan menjadi tonggak perlindungan kesehatan publik justru dianggap melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai Perda KTR Jakarta menjadi preseden buruk.
“Setelah menanti 14 tahun, warga Jakarta akhirnya memiliki Perda khusus KTR. Namun substansinya justru melemah dibandingkan standar nasional maupun global. Ini menjadi anti klimaks,” ujarnya.
Baca Juga :Akademisi Sambut Baik Rencana Program Sekolah Rakyat Prabowo
BACA SELENGKAPNYA
14 Tahun Menanti, Perda KTR Jakarta Justru Anti Klimaks
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982000
2981579
2982005
2982004
2982002
2982001
2981999
2981998
2981970
2981997
ARTIKEL TERPOPULER
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




