Bendahara UPK Kecamatan Simpur Disidang Kasus Penyalahgunaan Dana SPPSumber: Kanalkalimantan.com
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyeret terdakwa baru.
Sri Agustina Hidayati, Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dia terlibat dalam penyalahgunaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh ketua majelis hakim Irfanul Hakim SH MH didampingi dua hakim anggota.
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982000
2981579
2982005
2982004
2982002
2982001
2981999
2981998
2981970
2981997
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




