ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bendahara UPK Kecamatan Simpur Disidang Kasus Penyalahgunaan Dana SPPSumber: Kanalkalimantan.com

Kanal Kalimantan
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:04 WIB
Bendahara UPK Kecamatan Simpur Disidang Kasus Penyalahgunaan Dana SPP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyeret terdakwa baru.

Sri Agustina Hidayati, Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dia terlibat dalam penyalahgunaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh ketua majelis hakim Irfanul Hakim SH MH didampingi dua hakim anggota.

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA TERKINI

Polisi Bersama Denpom Selidiki Truk TNI Tabrak Motor di Kalideres

JAKARTA 3 menit yang lalu
2982000

6 Makanan Tradisional Paskah dari Berbagai Negara yang Sarat Makna

LIFESTYLE 4 menit yang lalu
2981579

Neymar Terancam Sanksi 12 Laga Seusai Hina Wasit

SPORT 13 menit yang lalu
2982005

Wanita Muda Tewas Tertabrak KRL Saat Beli Makan di Pancoran

JAKARTA 15 menit yang lalu
2982004

Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika

INTERNASIONAL 19 menit yang lalu
2982002

Harga Perak Antam Sabtu 4 April 2026 Stabil setelah Turun Drastis

EKONOMI 33 menit yang lalu
2982001

Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026

JAWA BARAT 37 menit yang lalu
2981999

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Sulut Pagi Ini

NUSANTARA 47 menit yang lalu
2981998

Cek Fakta: Benarkah Ada Penampakan Alien dalam Siaran Live Artemis II?

OTOTEKNO 51 menit yang lalu
2981970

Thom Haye: Skuad Persib Tak Tertekan Buru Juara Liga

SPORT 59 menit yang lalu
2981997
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT