KDRT Terhadap Istri dan Anak, Seorang Pria Diamankan Polisi di Aceh TengahSumber: Lintasgayo.co
TAKENGON-LintasGAYO.co : Personel Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026. Terlapor tellah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.
Korban berinisial LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diduga mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.
KDRT Terhadap Istri dan Anak, Seorang Pria Diamankan Polisi di Aceh Tengah
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




