PN Medan Tolak Praperadilan Kadis Kesehatan Rahmani Zandroto, Kasus Korupsi RSU Pratama Nias Lanjut SidangSumber: MedanBisnisDaily.com
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Rahmani Oktaviani Zandroto dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, Rahmani Oktaviani Zandroto menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias sekaligus pengguna anggaran (PA).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Humas Ya’atulo Hulu, mengatakan putusan tersebut membuat perkara akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
BACA SELENGKAPNYA
PN Medan Tolak Praperadilan Kadis Kesehatan Rahmani Zandroto, Kasus Korupsi RSU Pratama Nias Lanjut Sidang
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2994137
2994134
2994135
2994132
2994130
2994126
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
JAWA BARAT
36 menit yang lalu
2994125
2994124
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
MULTIMEDIA
46 menit yang lalu
2994129
2994123
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




