PHK saat Mediasi Berjalan, Karyawan PAMA Kutim Tempuh Jalur HukumSumber: Mediakaltim.com
SANGATTA — Heri Irawan, karyawan PT Pama Persada Nusantara, resmi diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan pada 22 Oktober 2025. Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dinilai janggal lantaran proses perselisihan antara keduanya masih bergulir di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim).
Ironisnya, hingga keputusan PHK keluar, anjuran resmi dari Distransnaker Kutim yang semestinya diterbitkan setelah proses mediasi, belum juga dikeluarkan. Padahal, dalam mediasi awal Oktober lalu, pihak mediator secara verbal telah menyarankan agar perusahaan kembali mempekerjakan Heri.
“Sampai hari Jumat kemarin saya tanya ke Serikat Pekerja, anjuran dari Distransnaker belum keluar. Tapi perusahaan tetap memutuskan terminasi,” ungkap Heri saat ditemui awak media, Rabu (23/10/2025).
PHK saat Mediasi Berjalan, Karyawan PAMA Kutim Tempuh Jalur Hukum
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




