Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pemkab Kutim Finalisasi Kerja Sama Dua Desa dan PT KMSSumber: Mediakaltim.com
SANGATA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi finalisasi penyelesaian sengketa kebun plasma sawit antara dua desa di Kecamatan Muara Ancalong dengan pihak perusahaan, PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS). Proses ini ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama kemitraan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, serta penetapan petani peserta plasma, yang berlangsung di Ruang Tempudau, Sekretariat Daerah Kutim, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian yang telah dicapai pada 10 Juli 2025 antara Koperasi Wira Benua dari Desa Kelinjau Ilir serta Koperasi Senyiur Indah dari Desa Senyiur, terkait pengelolaan kebun plasma sawit yang bermitra dengan PT KMS.
Pertemuan final ini dipimpin dan difasilitasi langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kutim, Kepala Dinas Perkebunan, Arief Nur Wahyuni , Bagian Hukum Setkab Kutim, manajemen PT KMS, camat Muara Ancalong, kepala desa terkait, serta pengurus koperasi Senyiur Indah dan Wira Benua.
Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pemkab Kutim Finalisasi Kerja Sama Dua Desa dan PT KMS
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




