Berlaku 1 Maret, Lapak di Pelataran BK Dikenakan Tarif Rp 300 Ribu per BulanSumber: Mediakaltim.com
BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai memberlakukan retribusi bagi pedagang yang menempati lapak di pelataran Bontang Kuala (BK). Setiap lapak dikenakan tarif Rp300 ribu per bulan dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan wisata Bontang Kuala.
Menurutnya, keberadaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata diharapkan tidak hanya menggeliatkan ekonomi lokal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA SELENGKAPNYA
Berlaku 1 Maret, Lapak di Pelataran BK Dikenakan Tarif Rp 300 Ribu per Bulan
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982042
2982043
2982041
2982040
2982036
2982039
AS Diduga Mulai Tarik Ribuan Pasukan dari Pangkalan Militer di Timteng
INTERNASIONAL
24 menit yang lalu
2982038
PTPP Perkuat Fundamental Keuangan melalui Langkah Transformasi dan Penyesuaian Berbasis Prudence
EKONOMI
32 menit yang lalu
2982035
2982033
2982032
ARTIKEL TERPOPULER
1
PSM Makassar vs Persis Solo, Tekanan Misi 3 Poin Kandang




