Barantin Musnahkan Daging hingga Bibit Ilegal di PLBN NunukanSumber: Mediakaltimtara.com
NUNUKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sejumlah produk hewan dan benih tanaman ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara tanpa dokumen resmi. Pemusnahan dilakukan melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara di Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan, Rabu (11/2/2026).
Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 46 kilogram daging babi, 4 kilogram sosis babi, 7,5 kilogram daging sapi, 6 kilogram daging ayam, 30 butir telur ayam, serta 2 kilogram nugget ayam.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketentuan perkarantinaan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Langkah ini penting untuk melindungi keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit karantina,” ujar Ichi dalam keterangannya tertulis di Tarakan, Jumat (13/2/2026).
Barantin Musnahkan Daging hingga Bibit Ilegal di PLBN Nunukan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




