Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di IndonesiaSumber: Mondes.co.id
MAKASSAR – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional.
Yakni dengan menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan terdakwa berinisial S (65 tahun).
BACA SELENGKAPNYA
Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982000
2981579
2982005
2982004
2982002
2982001
2981999
2981998
2981970
2981997
ARTIKEL TERPOPULER
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




