PT Nusantara Investment Technologi Dipolisikan Terkait Dugaan Investasi IlegalSumber: Nusantarapos
Surabaya, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seorang warga bernama Chandra Irwanto secara resmi telah melaporkan dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT. Nusantara Investment Technologi (Nusavest) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Laporan ini telah diterima dan dibuktikan dengan tanda terima laporan resmi tertanggal 29 Juli 2025.
Chandra yang merasa dirugikan setelah menyetorkan dana sebesar Rp 110 juta kepada pihak Nusavest dengan janji imbal hasil investasi berupa simpanan berjangka 6 bulan, ternyata tidak menerima pengembalian dana maupun bunga sebagaimana dijanjikan. Setelah jatuh tempo pada 27 Juni 2025, perusahaan tidak melakukan pembayaran dan tidak dapat dihubungi secara layak.
Dalam keterangannya, Yuliyanto selaku Kuasa Hukum Chandra Irwanto menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berupaya melaporkan perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal resmi IASC (Indonesia Anti Scam Centre). Namun sangat disayangkan, laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa “transaksi tidak terecord”.
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




