Tak Perhatikan Keselamatan Warga, Walhi Bersiap Gugat Pt Medco E&PSumber: Popularitas.com
POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memastikan menggugat secara perdata PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai pihak utama yang dianggap bertanggung jawab, atas kasus pencemaran udara dan keracunan gas yang sudah terjadi berulang dan melanda warga Gampong (desa) Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Kasus pencemaran dan keracunan gas itu kembali mencuat pada 24 Agustus 2025. Saat itu, lebih dari 200 warga Kecamatan Banda Alam terpaksa mengungsi akibat bau busuk dari sumur produksi (Central Processing Plant/CPP) Medco. Bau menyengat tersebut menyebabkan sesak napas, mual, hingga muntah. Saat itu, dua warga harus dirawat di rumah sakit, bahkan satu di antaranya mengalami muntah darah.
Ketua Tim Kuasa Hukum WALHI Aceh, Zulfikar Muhammad, menegaskan langkah hukum ini sudah disiapkan dengan matang.
Tak Perhatikan Keselamatan Warga, Walhi Bersiap Gugat Pt Medco E&P
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




