DPD LSM TAMPERAK Sayangkan Pernyataan KPU Kabupaten Tangerang Terkait Diperbolehkan Mantan PPK yang Bermasalah Untuk Mendaftar KembaliSumber: portal7.co.id
Pernyataan KPU Kabupaten Tangerang dikutip dari Tangerangekpres.id," Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam mengatakan, kesempatan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 terbuka. Termasuk mantan PPS dan PPK pilpres 2024 yang sudah berakhir tugasnya.
Saat dikonfirmasi akan mantan PPK Kecamatan Kelapa Dua yang dipecat usai gelaran pilpres 2024, Badri menyatakan, petugas tersebut boleh mendaftar kembali di PPK maupun PPS pilkada.
"Daftar boleh. Pastinya dipertimbangkan (catatan -red), karena harus melalui beberapa tahapan seleksi,"
Sebagai informasi, sengketa pemilu administrasi untuk caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Tangerang, membuat KPU Kabupaten Tangerang memecat enam orang petugas pemilu. Yakni, anggota PPK Kelapa Dua Ade Irwan dan Miftahul Khoeiroh, karena terbukti melakukan kecurangan untuk caleg DPRD Kabupaten Tangerang.
Lalu, pemecatan juga dialami dua anggota PPK Pasar Kemis dan dua anggota PPS Kota Bumi atas nama Tamim Hudri, Wahyu Abdi, Adam S dan Muhammad Nur Hilman. Empat orang tersebut terbukti terlibat dalam kecurangan Caleg DPR RI.
"Seleksinya ada tahapan Administrasi, Tes tulis (CAT) dan Wawancara. Pasti itu, kita punya catatan-catatan untuk PPK Pemilu 2024 kemarin Termasuk Kecamatan Kelapa Dua," pungkasnya.
Kuat Rubiyanto menambahkan," seharusnya KPU Kabupaten Tangerang bisa tegas jangan memberikan ruang kepada anggota PPK yang pernah bermasalah walaupun dengan berbagai macam pertimbangan apalagi kesalahan tersebut adalah kecurangan
Kalau memberikan ruang seperti itu saya menduga ada apa dengan KPU Kabupaten Tangerang, ko bisa bisanya memberikan ruang kesempatan kepada PPK yang sudah punya masalah, KPU harusnya lebih selektif dan profesional," Ujar orang no 1 di DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang. (Hadi)
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




