Bupati Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan: Masuk Tetap Pukul 08.00 WITASumber: Radarbontang.com
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor: B-000.8.6.1/7892/BUP tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, hingga seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam edaran itu ditegaskan, penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bupati Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan: Masuk Tetap Pukul 08.00 WITA
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




