JPU Banding Vonis 18 dan 16 Tahun Kurir 14,8 Kg Sabu di PN BangkinangSumber: riauaktual
KAMPAR (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap dua kurir narkotika jenis sabu seberat 14,8 kilogram.
Upaya hukum tersebut tercatat dalam Akta Bandin
BACA SELENGKAPNYA
JPU Banding Vonis 18 dan 16 Tahun Kurir 14,8 Kg Sabu di PN Bangkinang
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982007
2982003
2982000
2981579
2982005
2982004
2982002
2982001
2981999
2981998
ARTIKEL TERPOPULER
1
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




