Larangan Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPKSumber: riauaktual
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.
BACA SELENGKAPNYA
Larangan Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPK
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2994132
2994130
2994126
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
JAWA BARAT
25 menit yang lalu
2994125
2994124
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
MULTIMEDIA
35 menit yang lalu
2994129
2994123
2994122
Operasi Sledge Hammer: Cara Trump Lanjutkan Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres?
MULTIMEDIA
50 menit yang lalu
2994128
2994121
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




