ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Larangan Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPKSumber: riauaktual

Riauaktual.com
Kamis, 14 Mei 2026 | 19:12 WIB
Larangan Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

BACA SELENGKAPNYA

Larangan Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPK

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA TERKINI

One Fight Night 43: Ada Duel Tang vs Gasanov dan Laga Fighter Asal RI

SPORT 3 menit yang lalu
2994132

Mengenal Kevin Warsh, Ketua Baru The Fed Pilihan Donald Trump

EKONOMI 13 menit yang lalu
2994130

60 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

NASIONAL 22 menit yang lalu
2994126

One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan

JAWA BARAT 25 menit yang lalu
2994125

Klarifikasi Rafael Nadal yang Disebut Bakal Jadi Presiden Real Madrid

SPORT 29 menit yang lalu
2994124

Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV

MULTIMEDIA 35 menit yang lalu
2994129

Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor

JAWA BARAT 43 menit yang lalu
2994123

Tolak Bangun Dapur MBG di Kampus, UMY Pilih Jadi Mitra Kajian

NASIONAL 45 menit yang lalu
2994122

Operasi Sledge Hammer: Cara Trump Lanjutkan Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres?

MULTIMEDIA 50 menit yang lalu
2994128

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL 56 menit yang lalu
2994121
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon