Sekolah Jual Produk Air Kemasan Tanpa Izin, Ini Aturan Hukum yang DilanggarSumber: sergap.co.id
SERGAP.CO.ID
KAB. MAJALENGKA, || Praktik penjualan air minum kemasan oleh sebuah SMK Negeri di Majalengka tanpa legalitas yang jelas memicu sorotan publik karena diduga melanggar ketentuan keamanan pangan serta berpotensi membahayakan kesehatan siswa sebagai konsumen utama.
Produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang merupakan syarat wajib sebelum suatu produk pangan diedarkan kepada masyarakat.
BACA SELENGKAPNYA
Sekolah Jual Produk Air Kemasan Tanpa Izin, Ini Aturan Hukum yang Dilanggar
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982001
2981999
2981998
2981970
2981997
2981996
2981933
2981995
2981593
2981994
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




