Diduga Melanggar UU, Imigrasi Bima Deportasikan WNA Asal RusiaSumber: sergap.co.id
SERGAP.CO.ID, KOTA BIMA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AZ (44), di penginapan Clean Home Stay, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu pada Selasa, (12/5/2026).
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo menerangakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, AZ terbukti melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU NO 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Selain itu petugas juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan dokumen dan keterangan palsu saat memperoleh Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dengan bentuk pelanggaran yang tertera pada Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, terang Widodo.
Diduga Melanggar UU, Imigrasi Bima Deportasikan WNA Asal Rusia
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




