Residivis Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid Mujahidin, Digadaikan Rp2,7 JutaSumber: Suarapontianak.com
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskirm Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya saat menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Curanmor. Senin (16/02/2026).SUARAPONTIANAK/SKPontianak (Suara Pontianak) – Seorang mantan residivis berinisial RP (38) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku mencuri motor milik jamaah di kawasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak saat kegiatan bakti sosial, Rabu (11/2/2026).
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan korban memarkirkan sepeda motor di bawah videotron masjid dan lupa mencabut kunci.
“Menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026).
Residivis Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid Mujahidin, Digadaikan Rp2,7 Juta
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




