Masa Jabatan Kades, Legislator: Kualitas SDM Harus Ditingkatkan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:01 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi kepala dan perangkat desa.
Ilustrasi kepala dan perangkat desa. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun harus disertai dengan upaya peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia aparatur desa. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

"Perpanjangan jabatan kepala desa harus diikuti dengan langkah nyata Pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas aparatur desa," kata Yanuar, Sabtu (21/1/2023).

Dia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi problem terbesar di pemerintahan desa saat ini, di luar wacana perpanjangan masa jabatan kades yang kini sedang bergulir.

"Kita harus serius menata sistem yang kokoh untuk membangun kualitas manusia di desa. Sayangnya, Pemerintah tidak cukup serius tentang soal ini," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon