Masa Jabatan Kades Dipandang Tak boleh Hambat Demokrasi

Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:16 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi pemilihan kepala desa.
Ilustrasi pemilihan kepala desa. (Antara)

Jember, Beritasatu.com - Masa jabatan kepala desa tidak boleh menghambat demokratisasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal itu dipaparkan oleh pengamat politik dari Universitas Jember Hermanto Rohman MPA, Sabtu (21/1/2023).

"Dalam kasus berbeda, masalah masa jabatan kepala desa sudah pernah masuk dalam meja sengketa di MK," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Dalam amar putusan MK, lanjut dia, salah satu titik tekannya adalah masa jabatan kepala desa, yakni dengan masa jabatan 6 tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak 3 kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014.

"Hal itu merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon