Masa Jabatan Kades Dipandang Tak boleh Hambat Demokrasi
Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:16 WIB
Jember, Beritasatu.com - Masa jabatan kepala desa tidak boleh menghambat demokratisasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal itu dipaparkan oleh pengamat politik dari Universitas Jember Hermanto Rohman MPA, Sabtu (21/1/2023).
"Dalam kasus berbeda, masalah masa jabatan kepala desa sudah pernah masuk dalam meja sengketa di MK," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Dalam amar putusan MK, lanjut dia, salah satu titik tekannya adalah masa jabatan kepala desa, yakni dengan masa jabatan 6 tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak 3 kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014.
"Hal itu merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




